Pengantar Hisab Muhammadiyah


Oleh: Marsono, S.Pd.
(Ketua Bidang Organisasi DPD IMM Sultra)




Pengertian Hisab dan Kaitan dengan Ilmu Falak 

Kata “hisab” berasal dari kata Arab al-hisab yang secara harfiah berarti perhitungan atau pemeriksaan. Dalam al-Quran kata hisab banyak disebut dan secara umum dipakai dalam arti perhitungan seperti dalam firman Allah, 


ٱلۡيَوۡمَ تُجۡزَىٰ كُلُّ نَفۡسِۢ بِمَا كَسَبَتۡۚ لَا ظُلۡمَ ٱلۡيَوۡمَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ١٧ 

Artinya: Pada hari ini, tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan (pemeriksaan)–Nya[Gafir (40): 17]. 


Dalam al-Quran juga disebut beberapa kali kata “yaum al-hisab”, yang berarti hari perhitungan. Misalnya dalam firman Allah, 


يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةٗ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمۡ عَذَابٞ شَدِيدُۢ بِمَا نَسُواْ يَوۡمَ ٱلۡحِسَابِ ٢٦ 

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan [Sad (38): 26]. 


Dalam surat Yunus ayat 5, hisab malah dipakai dalam arti perhitungan waktu, sebagaimana firman Allah, 


هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٥ 

Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat orbit) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). [Yunus (10): 5]. 


Dalam hadis kata “hisab” lebih banyak digunakan untuk arti perhitungan pada Hari Kemudian. Namun dalam hadis yang dikutip pada sub bahasan B halaman 5 di bawah ini, kata kerja nahsubu menunjukkan arti perhitungan gerak Bulan dan matahari untuk menentukan waktu, yaitu hisab untuk menentukan bulan kamariah. 


Dalam bidang fikih menyangkut penentuan waktu-waktu ibadah, hisab digunakan dalam arti perhitungan waktu dan arah tempat guna kepentingan pelaksanaan ibadah, seperti penentuan waktu salat, waktu puasa, waktu Idul fitri, waktu haji, dan waktu gerhana untuk melaksanakan salat gerhana, serta penetapan arah kiblat agar dapat melaksanakan salat dengan arah yang tepat ke Kakbah. Penetapan waktu dan arah tersebut dilakukan dengan perhitungan terhadap posisi-posisi geometris benda-benda langit khususnya matahari, Bulan dan bumi guna menentukan waktu-waktu di muka bumi dan juga arah. 




Sejarah Penggunaan Hisab 


Pada zaman Nabi saw ilmu falak belum berkembang. Pengetahuan masyarakat Arab mengenai benda-benda langit pada saat itu lebih banyak bersifat pengetahuan perbintangan praktis untuk kepentingan petunjuk jalan di tengah padang pasir di malam hari. Mereka belum mempunyai pengetahuan canggih untuk melakukan perhitungan astronomis sebagaimana telah dikembangkan oleh bangsa-bangsa Babilonia, India dan Yunani. Oleh karena itu penentuan waktu-waktu ibadah, khususnya Ramadan dan Idulfitri, pada masa Nabi saw didasarkan kepada rukyat fisik, karena inilah metode yang tersedia dan mungkin dilakukan di zaman tersebut. Nabi saw sendiri mengatakan, 


Artinya: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim]. 


Setelah Nabi saw meninggal dan Islam berkembang ke berbagai kawasan di mana pada kawasan tersebut ditemukan berbagai ilmu pengetahuan yang telah maju menurut ukuran zaman itu, maka ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan dikembangkan, termasuk ilmu falak. Perkembangan ini didorong oleh kegiatan penerjemahan yang dimulai sejak zaman yang dini dalam sejarah Islam. Dikenal bahwa orang pertama paling giat mendorong penerjemahan ini adalah Pangeran Bani Umayyah Khalid Ibn Yazid (w. 85/704) yang memerintahkan penerjemahan berbagai karya keilmuan di bidang kedokteran, kimia dan ilmu perbintangan. Mengingat ulama pertama yang membolehkan penggunaan hisab adalah ulama Tabiin terkenal Mutarrif Ibn ‘Abdillah Ibn asy-Syikhkhir (w. 95/714), maka berarti studi hisab dan falak telah mulai berkembang pada abad pertama Hijriah. 


Kegiatan penerjemahan terus berlanjut pada masa Abbasiah yang menerjemahkan dan menyadur karya-karya bangsa Persia, India, dan Yunani. Para khalifah mendekatkan ahli-ahli ilmu falak dan perbintangan ke istana mereka yang mendorong laju perkembangan kajian astronomi dalam Islam. Pada mulanya ilmu falak Islam lebih berorientasi India dan Persia. Pada zaman Khalifah al-Mansur (w. 158 H/775 M), buku ilmu falak India terkenal Siddhanta yang di kalangan ahli falak Islam dikenal dengan as-Sindhindditerjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad Ibn Ibrahim al-Fazari (w. 190 H/806). Prinsip-prinsip Siddhanta (as-Sindhind) terus menjadi pegangan setidaknya hingga zaman al-Ma’mun (w. 218/833). Kemudian masuk pengaruh Yunani dengan diterjemahkannya pada zaman Khalifah al-Ma’mun beberapa buku astronomi penting mereka. Di antaranya al-Kurrah al-Mutaharrikah karya Autolycus, seorang insinyur dan matematikus Yunani termasyhur. Karya Yunani lain yang amat penting dan berpengaruh luas adalah al-Majisti (Almagest) karya Ptolemaeus, yang diperintahkan penerjemahannya ke dalam bahasa Arab oleh Yahya Ibn Khalid Ibn Barmak (w. 190/805), Menteri Sekretaris Negara Abbasiah. Dengan penerjemahan karya astronomi Yunani timbul arah baru dalam pengkajian falak yang mengkombinasikan metode-metode India, Persia dan Yunani. Al-Khuwarizmi (w. 250/864) menyusun daftar ephemeris (az-zij)-nya berdasarkan metode India dan dinamakannya as-Sindhind as-Sagir,namun ia juga melakukan koreksi-koreksi berdasarkan kaidah Persia dan Ptolemaeus. Dalam perjalanan waktu dan dengan diperkaya oleh berbagai sumber itu lahir teori-teori baru ilmu falak yang tidak semata mengikuti mazhab India, Persia atau Yunani. Namun harus diakui pengaruh al-Majisti dari Ptolemaeus sangat besar. 


Beberapa ahli ilmu falak Muslim yang berperan dalam pengembangan ilmu ini dapat disebutkan di antaranya pada abad ke-3 Hijriah ialah Habasy Ibn ‘Abdillah al-Marwazi al-Hasib (w. 220/835). Ia memiliki observatorium dan menulis sejumlah karya antara lain Zij al-Mumtahin, Zij as-Sindhind, dan Zij asy-Syah. Astronom lain pada abad ini adalah Ja’far Ibn ‘Abdillah al-Balkhi (w. 272/886) yang menulis karya al-Madkhal al-Kabir,Haiat al-Falak, dan Zij al-Hazarat. Pada abad-abad berikutnya muncul tokoh-tokoh seperti al-Battani (w. 317/292), pemilik observatorium di ar-Ruqqah (Suriah) dan melakukan observasi sejak tahun 264/877 hingga tahun 306/918, dan ia menulis karya antara lain az-Zij, al-Buzajani (w. 376/986), penulis kitab asy-Syamil dan al-Majisti, Ibn al-Haisam al-Basri (w. 430/1038) dengan karyanya al-Arisad al-Falakiyyah; al-Biruni (w. 440/ 1048) yang menulis al Qqnun al-Mas‘udi fi al-Hai’ah wa an-Nujum dan Tahqiq ma li al-Hind min Maqulah Maqbulah fi al-‘Aql au Marzulah;Nasiruddin at-Tusi (w. 672/1273), penyusun at-Tadzkirah fi ‘Ilmi al-Hai’ah dan Tahrir Usul Euclidus yang dicetak di Roma tahun 1594 M dan di London 1657 M; dan Muhammad Turghay Ulugbek (w. 853/1449) yang menyusun az-Zij as-Sultani, dicetak di London 1650 M dan di Oxford tahun 1665 M. 


Sejalan dengan kemunduran peradaban Islam sejak abad ke-15 M, kajian-kajian ilmu falak dalam dunia Islam pun juga mengalami kemunduran hingga berakhirnya abad ke-19. Pada awal abad ke-20, kajian ilmu falak syar’i dibangkitkan kembali dengan munculnya beberapa ahli astronomi Eropa yang melakukan kajian mengenai observasi hilal dan kriteria imkan rukyat. Di antara mereka adalah Fotheringham yang pada tahun 1910 dan Maunder pada tahun 1911 menawarkan kriteria baru untuk rukyat. Sejak itu kajian falak syar’i menjadi ramai. Pada akhir tahun 1970-an, muncul astronom Muslim dari Malaysia, Mohammad Ilyas, yang mengabdikan seluruh kehidupan ilmiahnya untuk pengkajian upaya pencarian suatu bentuk kalender Islam internasional serta menawarkan suatu konsep tentang Garis Tanggal Kamariah Internasional. 


Sejak itu kajian ilmu falak syar’i dalam dunia Islam mengalami banyak perkembangan dan berbagai konferensi internasional tentang masalah ini semakin sering diselenggarakan. Terakhir yang dilaksanakan pada penghujung tahun 2008 adalah “Temu Pakar II untuk pengkajian Perumusan Kalender Islam” (Ijtima’ al-Khubara’ as-Sani li Dirasat Wad at Taqwim al-Islami/ The Second Experts’ Meeting for the Study of Establishment of the Islamic Calendar), yang diselenggarakan di Rabat Maroko tanggal 15-16 Syawal 1429 H / 15-16 Oktober 2008 atas kerjasama ISESCO, Asosiasi Astronomi Maroko dan Organisasi Dakwah Islam Internasional Libia. Selain itu juga didirikan lembaga observasi hilal, yaitu al-Masyru’ al-Islami li Rasd al-Hilal (Islamic Crescents’ Observation Project) yang berkedudukan di Yordania. 


Di Indonesia pengkajian ilmu falak syar’i (ilmu hisab) juga berkembang pesat. Ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari (1869-1957). Selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh hisab yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat. 


Dalam lingkungan Muhammadiyah, kajian ilmu falak syar’I dipelopori oleh Ahmad Dahlan (w. 1923 M). Sepeninggal beliau, para ulama Muhammadiyah terus mengembangkan tradisi kefalakan sehingga muncul beberapa ulama yang memiliki keahlian di bidang ini. Di antaranya adalah K. H. Ahmad Badawi (1902-1969), Sa’doeddin Djambek (1911-1977) yang banyak membawa pembaruan hisab di Indonesia, dan K. H. Wardan Diponingrat (1911-1991)29 yang mempelopori hisab hakiki wujudul hilal yang hingga kini dipakai dalam Muhammadiyah untuk penentuan bulan kamariah. Sesudah mereka ini lahir pula ahliahli falak pelanjut tokoh-tokoh di atas, yaitu H. M. Bidran Hadie (1925-1994), Ir. H. Basith Wahid (1925-2008), dan Drs. H. Abdur Rachim (1935-2004). Sesudah mereka ini lahir pula generasi baru ahli falak Muhammadiyah yang aktif di Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan murid dari tokoh tersebut terakhir, antara lain Drs. Oman Fathurohman, SW, M. Ag. (lahir 1957), Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, MA (lahir 1968), dan Drs. H. Sriyatin Shodiq. Masih banyak ahli falak dan hisab Muhammadiyah di berbagai daerah yang tidak dapat disebutkan satu persatu di sini. Dalam perjalanannya, Muhammadiyah telah berperan aktif dan kreatif dalam mengembangkan ilmu hisab di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai pelopor penggunaan hisab untuk penentuan bulan kamariah yang terkait dengan ibadah. 




Landasan Muhammadiyah Menggunakan Hisab 


Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal,yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Jadi jika hilal sudah wujud berapa pun nilainya,yang penting di atas 0 derajat, maka sudah memasuki bulan baru. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut. 


Pertama, semangat Al Qur’an adalahmenggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pastisehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkann bahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu. 


Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari ”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab. 


Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karenatanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpaduyang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. 


Keempat, rukyat tidak dapat menyatukanawal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyatpada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat. Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajat dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melebihi 24 jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam. 


Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan. 


Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementaradi kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasansebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu haridengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung baratitu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau. 


Ketujuh, adalah Muhammadiyah menganggap bahwa penentuan awal Ramadhan dan Awal Syawal dengan hisab atau rukyat adalah strategi, bukan substansi. Hal itu bisa dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW pada waktu itu menggunakan rukyat dengan pengakuan bahwa pada waktu itu adalah sebagai umat yang umi, tidak tahu perhitungan tahun dan bulan, tahunya bulan itu bisa 29 hari dan 30 hari. 


Artinya: Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridul fitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim] 


Artinya: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim]. 


Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at-Taqrir alKhittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaanterhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaanhisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.







Daftar Pustaka

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2009, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Yoyakarta
http://sangpencerah.id/2015/09/mengapa-muhammadiyah-kekeh-memakai-hisab.html
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/07/16/nrjhn9-tiga-hal-mengapa-muhammadiyah-memilih-hisab
http://tarjih.or.id/mengapa-muhammadiyah-memakai-hisab/ 


Komentar